Status DKI Jakarta Sebagai Kota Ramah Anak Terancam Dicabut Setelah Adanya Kasus Persetubuhan Anak

- 21 November 2020, 13:28 WIB
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait: Status DKI Jakarta sebagai kota ramah anak terancam dicabut setelah adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan pengelola RPTRA.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait: Status DKI Jakarta sebagai kota ramah anak terancam dicabut setelah adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan pengelola RPTRA. /PMJ News

PR CIREBON - Pegawai honorer HL (49) yang dipercaya menjadi wali sekaligus pengelola Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, justru menjadi pelaku tindak pidana seksual terhadap anak asal AAL. (14). Kasus persetubuhan tersebut telah merusak wajah dan eksistensi RPTRA di DKI Jakarta. Saat ini, status DKI Jakarta sebagai kota ramah anak dipertanyakan.

Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, jika terbukti dilakukan berulang kali dan korbannya lebih dari satu orang, maka tidak berlebihan pelaku dapat dikenakan dengan hukuman tambahan yakni kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia.

“Hukuman tambahan itu dapat dilakukan setelah pelaku menjalani pidana pokok yang dijatuhkan oleh hakim,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Meski di Perbatasan, Pos Jaga Kalilapar Papua Kini Dapat Menggunakan Listrik Bertenaga Surya

Dia menjelaskan, pelaku kini sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Kembangan. Menurutnya, pelaku HL harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahunv2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dia menuturkan, praktik kekerasan seksual juga bisa dilakukan oleh orang-orang terdekatnya, termasuk pengasuh dan pengelola RPTRA atau kegiatan anak. Artinya orang terdekat adalah predator atau monster kejahatan terhadap anak-anak.

Baca Juga: 400 Warga di Megamendung Bogor yang Menghadiri Tabligh Akbar Habib Rizieq Jalani Tes Swab

“Sudah hampir dua tahun ini saya mengingatkan kepada semua warga yang memanfaatkan RPTRA sebagai tempat bermain anak, demikian juga kepada setiap pengelolah RPTRA supaya meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang yang menyukai kegiatan anak-anak dan yang terlibat dalam pengelolaan RPTRA,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x