Atas kejadian tersebut, Komnas PA meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengevaluasi keberadaan dan fungsi RPTRA afa di DKI Jakarta. Insiden kejahatan seksual harus segera direspon.
Anies Baswedan diharapkan akan diwajibkan hadir untuk membenahi keberadaan RPTRA di DKI Jakarta, termasuk evaluasi pengelolaan dan program RPTRA.
Baca Juga: Dukung Kewenangan Mendagri Terkait Sanksi Kepala Daerah, Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Diperlukan
“Perlindungan bagi Anak yang memanfaatkan keberadaan dan fasilitas RPTRA harus dipastikan steril atau bebas dari predator atau monster anak sehingga anak terjaga dan mendapat perlindungan,” katanya.
“Apalagi DKI Jakarta telah dinyatakan dan menyandang predikat dari pemerintah pusat sebagai Kota Layak Anak,” tambahnya.
Dengan status tersebut, Komnas PA mendesak Gubernur DKI Jakarta segera mereformasi seluruh pengelola RPTRA di DKI Jakarta, termasuk yang ada di Kepulauan Seribu. Jika tidak segera diatasi, Komnas PA merekomendasikan agar status DKI Jakarta sebagai kota layak anak segera dicabut.
Baca Juga: Terkait Kerumunan di Acara Habib Rizieq, dr Tirta: Yang Diharapkan Relawan Bukan Denda, Tapi Dialog
Atas kejadian ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Komisi Nasional Anak DKI Jakarta dan para aktivis perlindungan anak serta forum anak DKI akan berkunjung ke Balaikota untuk menemui Gubernur DKI Jakarta guna menjadwalkan rapat evaluasi atas kejadian tersebut dan pengurusan RPTRA dengan Walikota dan Kantor PPPA di Kota Madya masing-masing, ” ujarnya.***