Dukung Kewenangan Mendagri Terkait Sanksi Kepala Daerah, Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Diperlukan

- 21 November 2020, 12:56 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Umbu Rauta./ ANTARA/
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Umbu Rauta./ ANTARA/ /

PR CIREBON - Terkait Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dianggap melanggar perundang-undangan terkait protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Dengan aturan ini, kepala daerah dapat diberi sanksi hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan.

Mendukung intruksi tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Umbu Rauta mengatakan Mendagri Tito Karnavian tidak melampaui kewenangannya.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Dukung Ma'ruf Amin Bertemu Habib Rizieq: TNI dan FPI Bisa Bersama Selamatkan NKRI

Menurutnya, instruksi tersebut bertujuan mengingatkan para kepala daerah tentang sanksi pemberhentian apabila melanggar aturan perundang-undangan terkait pencegahan penularan Covid-19.

"Instruksi Mendagri itu justru diperlukan di tengah krisis pandemi, untuk menekankan asas akuntabilitas fungsi kepala daerah," ujar Umbu menaggapi terbitnya Instruksi Mendagri tersebut, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news.

Doktor hukum dari Universitas Diponegoro itu mengatakan instruksi Tito Karnavian tersbeut merupakan penegasan terhadap kewajiban para kepala daerah, yaitu gubernur, bupati dna wali kota untuk menjaga keselamatan rakyat di masa pandemi saat ini.

Baca Juga: Meski di Perbatasan, Pos Jaga Kalilapar Papua Kini Dapat Menggunakan Listrik Bertenaga Surya

"Instruksi Mendagri itu snagat tepat diterbitkan di tengah krisis pandemi seperti saat ini," kata Umbu.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x