Jika Mendagri Ingin Copot Anies Baswedan, Saran DPRD DKI: Diskusi Dulu sama Pakar Hukum Tata Negara

- 20 November 2020, 08:51 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik. /Humas DPRD DKI Jakarta/
PR CIREBON - Menanggapi intruksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai pencopotan kepala daerah yang tak taat pada protokol kesehatan yang ada.
 
Namun menurut  Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menyebutkan bahwa harus ada diskusi dari para pakar hukum tata negara terkait instruksi tersebut.
 
"Saya kira harus ada diskusi mendalam para ahli hukum tata negara. Kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur. Saya kira ada UU, karena itu harus ada diskusilah," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Nantinya, diskusi para pakar hukum tata negara ini adalah berfungsi untuk mengingatkan bahwa ada beberapa syarat soal pencopotan kepala daerah yang diatur dalam perundang-undangan.
 
"Apakah instruksi itu kemudian melebihi UUD atau nggak. Itu yang saya kira kita harus diskusi dulu. Jadi para ahli tata negara dikumpulkan, ini ada UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah. Kan ada syarat untuk mencopot gubernur," ujar Taufik.
 
Dengan demikian, Taufik mengharapkan agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak sembarang asal copot kepala daerah termasuk Gubernur Anies Baswedan sebelum mengetahui pasti apa kesalahannya.
 
"Saya tidak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan atau protokol kesehatan. Kan mesti dicari dulu letak kesalahannya. Saya kira Mendagri nggak main asal copot aja," kata Taufik.
 
 
Menurut Taufik, Instruksi Mendagri tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Anies setelah terjadinya kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan hari waktu lalu karena instruksi tersebut keluar setelah kejadian di Petamburan pada 10 dan 14 November 2020.
 
"Instruksi kan tidak bisa berlaku surut," kata Taufik.
 
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini. Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan Covid-19.
 
 
 
Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka Mendagri mengeluarkan instruksi tentang penegakan prokes.
 
"Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).
 
Instruksi Mendagri akan dibagikan kepada seluruh daerah. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.
 
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito.
 
 
Tito meminta agar seluruh kepala daerah dapat menaati segala peraturan perundang-undangan yang ada termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
 
"Kalau kita lihat UU Nomor 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78," kata Tito.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x