Datangkan Saksi Ahli Forensik, Identifikasi Wajah Gisel dan Pemeran Video Syur Mirip Dirinya

- 20 November 2020, 07:51 WIB
Artis Gisella Anastasia usai dimintai keterangannya sebagai saksi di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 November 2020.
Artis Gisella Anastasia usai dimintai keterangannya sebagai saksi di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 November 2020. / /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PR CIREBON - Penyidikan oleh Polda Metro Jaya terhadap video syur mirip Gisel atau artis Gisella Anastasia masih terus berlanjut.
 
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di bidang teknologi informasi untuk mengenali wajah dalam video syur mirip Gisel tersebut.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, proses identifikasi tersebut dilakukan oleh saksi ahli forensik bersama dengan tim dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
 
"Saksi ahli forensik untuk wajah dan apa yang tertera di dalam video yang beredar tersebut," kata Yusri kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis 19 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli untuk secepatnya menguak perkara tersebut.
 
"Sudah beberapa saksi yang kami lakukan pemeriksaan, baik saksi pelapor, saksi yang lain, beberapa saksi ahli hukum, saksi ahli ITE, maupun saksi ahli TI dalam hal ini forensik," katanya.
 
Beberapa waktu lalu warganet Indonesia dikejutkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 19 detik dengan pemeran yang mirip dengan Gisel. Perkara beredarnya video asusila tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
 
 
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
 
Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, kemudian Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Gisel pun akhinya diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari Selasa 17 November 2020.
 
 
Meski demikian, Gisel enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 5 jam sebagai saksi terkait peredaran video asusila tersebut.
 
Artis yang juga merupakan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti prosedur hukum saat dimintai keterangan soal video dewasa tersebut.
 
"Sebagai warga negara yang baik, datang. Saya ikuti saja prosedurnya," pungkas Gisel.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x