PR CIREBON - Pelayanan Surat Izin Mengemudi Seluler (SIM) pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 kembali digelar. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dibuka di Jakarta, Bandung dan Serang.
Perpanjangan SIM pada layanan mobil mobil SIM keliling hanya untuk SIM A reguler dan SIM C (sepeda motor) di Jakarta mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Sebelumnya pastikan syarat pembuatan SIM dipersiapkan terlebih dahulu, agar proses perpanjangan lebih cepat selesai, berikut syaratnya yang PikiranRakyat-Cirebon.com lansir dari PMJ News.
Baca Juga: Keadaan Merapi Hari Ini Bak di Ujung Tombak, BNPB Siapkan Helikopter untuk Penanganan Erupsi
Sebelumnya, pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19, pastikan menggunakan masker sebelum berangkat ke lokasi.
Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto Kopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM yang baru.
Baca Juga: Erick Thohir Bangga, Investor Percaya ke Telkom Indonesia yang Mampu Adaptasi dengan Perubahan
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak yaitu:
SIM A: Rp 80.000