Dinas Pariwisata Jakarta Gelar Lomba Video Promosi Destinasi Wisata, Simak Ketentuannya

- 15 November 2020, 13:27 WIB
Ilustrasi pariwisata: Dinas Pariwisata Jakarta gelar lomba video promosi destinasi wisata dengan mengusung tema   dengan ketentuan peserta adalah masyarakat umum.
Ilustrasi pariwisata: Dinas Pariwisata Jakarta gelar lomba video promosi destinasi wisata dengan mengusung tema dengan ketentuan peserta adalah masyarakat umum. / /PIXABAY//Peggy und Marco Lachmann-Anke

PR CIREBON – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2020 lalu, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Timur berkolaborasi dengan Jakarta Tourism Forum mengadakan perlombaan Video Promosi Destinasi Pariwisata.

Perlombaan ini mengusung tema 'The Remakable of East Jakarta – Telusur Wisata Sejarah di Jakarta Timur'. Acara ini digelar untuk masyarakat umum dan pendaftarannya gratis.

Adapun untuk syarat dan ketentuan loba ialah sebagai berikut, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun resmi Instagram Biro Humas Jakarta di @dkijakarta.

Baca Juga: Puan Maharani Raih Penghargaan Sebagai Warga Kehormatan Korps Brimob Polri: Selamat HUT ke-75

Ketentuan Peserta:

- Peserta adalah masyarakat umum
- Peserta beranggotakan maksimal 3 orang (tidak diperbolehkan individu)

Ketentuan Video:

- Durasi video 3-5 menit
- Video berisi destinasi wisata sesuai tema yang telah ditetapkan (Wisata Sejarah di Jakarta Timur)
- Destinasi wisata yang dipilih harus mempunyai latar belakang kuat dan dapat dibuktikan serta dicantumkan pada credit title dan sinopsis.
- Penggunaan latar musik tidak diperbolehkan mengandung hak cipta.
- Format video berupa MP4 dengan ukuran HD 720, 1080i
-Karya orisinil dan belum pernah diperlombakan atau dipublikasikan dan tidak melanggar HAKI manapun
-Video tidak mengandung unsur SARA/Hoaks/Politik.

Baca Juga: Merasa Malu Dengar Perkataan Habib Rizieq, Henry Yosodiningrat: Dia Kehilangan Arah

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x