PR CIREBON - Dengan terjadinya gelombang kedua pandemi virus Corona jenis baru yang masih menyebar ke seluruh negara di dunia, penumpang internasional yang melakukan perjalanan melalui udara diketahui telah melanggar peraturan utama Covid-19.
Alih-alih mengamankan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif dalam 72 waktu penerbangan mereka, yang menentukan apakah seseorang terinfeksi oleh virus Covid-19 atau tidak, beberapa pelancong membeli hasil tes palsu beberapa jam sebelum keberangkatan mereka.
Hal itu jelas dapat membahayakan penumpang lain, karena dapat menimbulkan terjadinya penularan Virus Corona tanpa disadari.
Dalam sebuah keterangan, Pejabat kesehatan di Prancis pada hari Jumat, 13 November 2020 mengatakan bahwa tujuh orang ditangkap karena telah menjual sertifikat palsu yang menunjukkan hasil Covid-19 negatif untuk pelancong di bandara terbesar Paris, Charles de Gaulle.
Baca Juga: Diam-Diam Menkeu Sri Mulyani Pinjam Dana ke Australia, Guna Hadapi Resesi saat Pandemi Covid-19
Enam pria dan seorang wanita, berusia antara 29 dan 52 tahun itu kemudian didakwa dengan pemalsuan dan keterlibatan dalam penipuan.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari TRT World, sertifikat palsu itu dijual kepada penumpang seharga $ 180 hingga $ 360 atau sekira Rp 2,5 – 5 juta.
Penyelidikan itu dimulai setelah adanya penemuan seorang penumpang, yang check in untuk penerbangan pada bulan September ke Addis Ababa, dengan dokumen palsu yang mengkonfirmasi hasil tes negatif.
Baca Juga: Erupsi Gunung Merapi Saat Ini Semakin Bahaya, Berpotensi Akan Ada Banjir Lahar Dingin
Sedangkan, hal serupa juga dilaporkan The Lancashire Telegraph yang mengatakan terkait adanya beberapa penumpang yang menggunakan sertifikat palsu untuk penerbangan ke Pakistan.