Instruksi Mendagri Terkait Penegakkan Protokol Kesehatan, Wagub DKI: Jakarta Patuh Aturan

- 20 November 2020, 07:27 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria /Antara/Ricky Prayoga/

PR CIREBON – Sebagaimana diketahui, sebagai langkah untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan patuh pada instruksi yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian terkait penegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Pemda Zona Merah Diminta Makin Masif 3T, Satgas Covid-19: Jangan Jadi Sumber Utama Penularan

Aturan tersebut, Riza menjelaskan, bukan hanya soal instruksi Mendagri saja. Namun, untuk semua aturan yang ada di Indonesia.

“Pokoknya, kita patuh pada aturan, ketentuan. Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada UUD, UU dan ada peraturan lainnya,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis, 19 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

DKI Jakarta menjadi sorotan setelah terjadi kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab. Kerumunan terjadi saat Rizieq pulang dari Kerajaan Arab Saudi pada Selasa, 10 November 2020 hingga acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan sang anak di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Mustahil 77,5 Persen Partisipasi Pilkada 2020, Pengamat: Sangat Sulit, Apa Pertimbangan Mendagri ?

Sementara itu, Polisi menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa pejabat di DKI serta masyarakat pun telah dimintai klarifikasi.

Riza Patria sedianya juga dimintai klarifikasi oleh polisi pada Kamis, 19 November 2020 namun tidak hadir. Riza meminta agar undangan klarifikasi tersebut dijadwalkan ulang.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x