Nasib Anies Baswedan di Ujung Tanduk, Kemendagri Siap Menjatuhkan Sanksi Tegas

- 17 November 2020, 19:41 WIB
Terkait Hajatan Habib Rizieq, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Foto: Ist
Terkait Hajatan Habib Rizieq, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Foto: Ist /Ist/
PR CIREBON – Adanya acara kerumunan besar-besaran di wilayah Petamburan Jakarta telah menyeret Gubernurnya sendiri untuk diperiksa di kantor polisi. 
 
Anies dinilai jadi pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden di rumah Habib Rizieq.
 
Terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menjatuhkan sanksi tegas kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, jika terbukti bersalah dari hasil penyelidikan kepolisian.
 
Namun demikian, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengungkapkan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Anies Baswedan terlebih dahulu.
 
 
“Kita tunggu klarifikasi dan hasil di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana dulu ya,” ujarnya, di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJNews pada Selasa, 17 November 2020.
 
Masih dari penjelasan Syafrizal, jika sudah ada klarifikasi dari kepolisian, pihaknya baru akan melihat apakah dibutuhkan tindakan atau tidak. 
 
“Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,” tuturnya.
 
 
Ditanyakan kemungkinan sanksi tegas apa yang bisa dijatuhkan kepada Anies? Pihaknya pun enggan menjawab. 
 
“Saya belum bisa jawab ya. Masa mengandai-andai. Tunggu klarifikasi dulu,” ujarnya.
 
Syafrizal mengatakan, bahwa sanksi terberat yang dijatuhkan kepada kepala daerah sampai saat ini adalah teguran tertulis.***
 
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x