Anies Baswedan Hanya Beri Sanksi Administratif pada HRS, Refly Harun: Pergub Terbatas, Tak Frontal

- 17 November 2020, 15:51 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyoroti Anies Baswedan yang saat ini dalam posisi yang sulit.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyoroti Anies Baswedan yang saat ini dalam posisi yang sulit. /YouTube/ Refly Harun

PR CIREBON - Diketahui setelah acara pernikahan putri HRS, Syarifah Syarifah Najwa Shibab, putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) diduga langgar protokol kesehatan karena lakukan kerumunan hingga libatkan seribu orang.

Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan tindakan sanksi administratif dengan denda sebesar Rp50 juta.

Namun, tindakan Anies tersebut menjadi polemik, lantaran membiarkan terjadi kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Fadli Zon: Sungguh Tak Wajar, Kita Sudah Makin Jauh dari Demokrasi

Menanggapi hal tersebut, Ahli Tata Hukum Negara, Refly Harun menyampaikan bahwa ada tiga aspek yang perlu diperhatikan, yaitu pertama, sanksi administratif.

"Jadi ada tiga aspek yang perlu kita garis bawahi, pertama ada sanksi administratif. Jadi peraturan gubernur (pergub) tidak bisa membuat sanksi selain sanksi administratif, jadi engga mungkin ada sanksi pidana," jelas Refly, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Youtube Refly Harun.

Menurut Refly, sanksi pidana hanya bisa melalui Undang-Undang dan itu melalui proses yang berbeli-belit.

"Karena ini kelasnya pergub, maka sanksinya berupa sanksi administratif dan penegakkannya ya hanya diberi denda seperti itu. Ada hukuman disiplin kalau dia pegawai negeri," tutur mantan Staff Khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut.

Baca Juga: Puan Maharani Santai Matikan Mic saat Sidang Omnibus Law, Alasan Terkait Sistem Berpendapat ala DPR

Namun sebenarnya ada sanksi disiplin yang sudah diberikan menurut Refly, yaitu sanksi terhadap dua Kapolda Metro Jaya yang dimutasi, karena dianggap lalai dalam bekerja.

"Sebenarnya ada sanksi yang sudah diberikan kepada Kapolda Metro Jaya, yaitu sanksi mutasi pemberhentian, karenai dianggap abai," katanya.

Aspek kedua menurut Refly yaitu dalam proses penegakkan hukum perlu 'equality before the law' atau adanya kesetaraan di depan hukum.

"Kalau ada satu kegiatan ditindak, maka kegiatan yang lain juga harus ditindak," ujar Refly.

Baca Juga: Sayangkan Kerumunan Acara HRS, Baskara Sebut Pemerintah Wajib Lindungi Rakyatnya dari Covid-19

Namun Refly mengungkapkan bahwa sampai saat ini hukum di Indonesia masih tidak konsisten.

"Ketika satu kegiatan tidak ditindak, maka yang lain berpikiran seharusnya tidak dilakukan penindakan juga, karena prinsip kesamaan adalah fenomena yang harus dilakukan sama," ungkapnya.

Sehingga, ini berat bagi Gubernur DKI Jakarta untuk frontal terhadap kegiatan yang dilakukan HRS pada beberapa hari lalu, menurut Refly.

Baca Juga: Seruan MAKI Jelang Pilkada 2020: Jika Kandidat Kepala Daerah Terlibat Korupsi, Harus Jangan Dipilih

Aspek ketiga menurut Refly adalah soal aliansi politik yang memang masih ada di Indonesia walaupun sudah selesai masa pemilihan presiden (pilpres).

"Jadi memang agak berat kalau kita bicara mengenai perkubuan-perkubuan politik yang tidak juga selesai pasca pilkada DKI Jakarta bahkan pilpres 2019," ujarnya.

Kritik selalu datang dari kelompok yang memang memiliki posisi yang bersebrangan dan sebaliknya posisi yang sama akan selalu mendukung.

***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x