Hal Biasa Jika Anies Baswedan Dipanggil Polisi, PKS: Sudah Denda Administratif, Tinggal Klarifikasi

- 17 November 2020, 18:50 WIB
Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi
Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi //PKS

PR CIREBON – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Jakarta menilai pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi soal kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu sebagai hal yang wajar.

“Kalau dipanggil untuk koordinasi dan klarifikasi itu hal yang biasa,” ujar Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Menurut Suhaimi, Anies yang dipanggil untuk diklarifikasi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan kegiatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab, telah menjalankan aturan dan tugasnya sebagai kepala daerah dengan memberikan sanksi denda administrasi terhadap Rizieq sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Reuni 212 2020 Resmi Ditunda, Menyusul Permohonan Gagal Pakai Monas, Diganti Istighosah

“Pak Gubernur sudah melaksanakan apa yang harus dijalankan sebagai pemerintah daerah salah satunya penegakkan denda,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini juga meminta agar kepolisian berlaku adil dan dan proporsional dalam menangani kasus keramaian seperti ini.

“Ini harus juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia jangan hanya di DKI dan kepada pak Anies saja," Ucap Suhaimi.

Baca Juga: Berjuang Menantang Stigma Disabilitas, Influencer 7 Tahun Ini Menginspirasi Dunia

Menurut Suhaimi, kepada daerah lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan harus diterapkan hal yang sama seperti salah satunya yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Jadi kepolisian harus adil dan proporsional ya,” tuturnya menambahkan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x