PR CIREBON - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini sudah dalam keadaan amat darurat minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).
Untuk itu ditegaskannya Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) perlu diperjuangkan.
"Indonesia darurat, selamatkan masa depan generasi muda dari minuman beralkohol," tuturnya dalam keterangan, Jumat 13 November 2020.
Baca Juga: Langgar Aturan Pembukaan Hutan, Perusahaan Korindo Ternyata Pernah Diselidiki FSC
Merujuk hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol masih di angka 4.9 persen.
Selain itu, menurut data WHO pada 2011 menunjukan sebanyak 2.5 juta penduduk dunia yang meninggal akibat alkohol, sekitar 9 persen kematian tersebut terjadi pada usia 15 sampai 29 tahun atau usia produktif.
“Kita membutuhkan pendekatan yang lebih progresif untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari dampak merusak minuman beralkohol (minol),” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Baca Juga: Jokowi Bangun Infrastruktur Secara Besar-besaran, 18 Menara BTS di Labuan Bajo Diresmikan Kominfo