PR CIREBON - Rancangan Undang-undang Minuman Alkohol atau yang biasa disebu RUU Minol tengah ramai dibicarakan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut belum perlu diatur dalam UU.
Sahroni menilai aturan minuman beralkohol dalam bentuk UU masih belum perlu sehingga harus betul-betul dipertimbangkan kembali urgensi merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Menurutnya, jika diatur dalam aturan yang sangat ketat, justru akan menimbulkan munculnya tindakan ilegal dari pihak yang nakal.
Baca Juga: Bukan Maksud Puan Maharani Matikan Mikrofon Fraksi Demokrat, Demi Kelancaran Sidang Paripurna DPR
"Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya sehingga sangat sulit terjangkau justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri," kata Sahroni, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Jumat, 13 November 2020.
Hal itu dikatakan Sahroni terkait Badan Legislasi DPR RI yang sedang merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
RUU itu terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.
Baca Juga: Media Internasional Sorot Proyek Diduga Usik Komodo, KLHK: Jurassic Park Tidak Rusak Ekosistem
Sahroni menilai yang penting adalah penegakan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat.
"Mau aturannya seperti apa yang penting penegakan-nya di lapangan."ujarnya.
Menurutnya, masih banyak aturan yang selama ini sudah ada tetapi penegakannya belum diterapkan dengan baik.
"Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-bener ditegakkan. Begitu juga larangan menyetir ketika mabuk," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Main Ancaman Arab Saudi, Berani Menebang Pohon Siap Denda 114 Miliar atau Penjara 10 Tahun
Sahroni menilai jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamur-nya minuman keras ilegal.
"Jangan sampai aturannya diperketat malah jadi makin banyak yang bandel, misalnya, malah 'ngoplos' alkohol sendiri yang bisa berdampak kematian. Ini malah lebih bahaya," ucap dia.
Sahroni menegaskan perlu kehati hatian dalam membuat aturan UU terutama yang berkaitan dengan minuman alkohol yang akan mengancam kesehatan generasi.***