PR CIREBON – Revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran penting dilakukan untuk memudahkan tugas-tugas Pemerintah di bidang penyiaran serta menjadi rujukan desain sistem penyiaran digital di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang juga meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran.
"Saya berharap KPI terus mengawal proses revisi RUU Penyiaran yang masih menjadi pembahasan sekarang ini di DPR RI. Saya pun berharap Ibu (Ketua Komisi I DPR RI) Meutya Hafid juga mengawal ini. Agar Pemerintah jadi lebih mudah melaksanakan tugas-tugasnya di bidang Penyiaran," kata Mahfud saat membuka Rapat Koordinasi Nasional KPI secara virtual di Jakarta pada Senin, 2 November 2020.
Baca Juga: Prediksi APINDO Jika Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Gelombang PHK Besar-besaran akan Terjadi
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, Mahfud mengatakan bahwa RUU Penyiaran dapat memperkuat KPI secara kelembagaan di daerah.
Ia menyebut RUU Penyiaran juga dapat mempersiapkan para pemangku kepentingan atau stakeholders penyiaran di Indonesia untuk bermigrasi dari penyiaran analog menuju penyiaran digital.
"Stakeholders penyiaran masih berharap, sekarang ini, RUU Penyiaran nantinya bisa menjadi titik temu kebijakan digitalisasi yang pelaksanaannya memberikan manfaat bagi publik dan lembaga penyiaran," ucap Mahfud.
Baca Juga: Demo Kecam Presiden Macron di Kedubes Prancis Selesai, Jalan MH Thamrin Dibuka Kembali
Pemerintah mencatat sikap KPI selama ini sangat mendukung digitalisasi tersebut untuk mendukung dinamika perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Tetapi KPI menilai, lanjut Mahfud, konsep kebijakan penyiaran digital yang sekarang berjalan masih perlu disempurnakan dan dibahas bersama dengan melibatkan semua pihak.