Bukan Main Ancaman Arab Saudi, Berani Menebang Pohon Siap Denda 114 Miliar atau Penjara 10 Tahun

- 13 November 2020, 12:27 WIB
Ilustrasi pohon, Pexels/Oliver Sjostorm
Ilustrasi pohon, Pexels/Oliver Sjostorm /

PR CIREBON - Siapa pun yang menebang pohon atau tanaman di Arab Saudi dapat didenda hingga 30.000.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp114 miliar, dipenjara hingga 10 tahun, atau keduanya, Penuntut Umum Kerajaan mengumumkan pada hari Selasa, 10 November 2020.

“Menebang pohon, semak, tumbuhan, atau tanaman, dan mencabut, memindahkan, mengupas kulit kayu, daun atau bagiannya, atau memindahkan tanahnya, akan mengakibatkan hukuman berat seperti yang dinyatakan dalam hukum lingkungan Kerajaan," kata penuntut hukum kata di Twitter.

Pengumuman tersebut datang sebagai bagian dari rencana Visi 2030 Arab Saudi, untuk mencapai kelestarian lingkungan pada akhir dekade mendatang.

Baca Juga: Media Internasional Sorot Proyek Diduga Usik Komodo, KLHK: Jurassic Park Tidak Rusak Ekosistem

Bulan lalu, Menteri Lingkungan Kerajaan Abdulrahman al-Fadley mengumumkan peluncuran kampanye hijau baru untuk menanam 10 juta pohon pada akhir April 2021, untuk membantu mengurangi penggurunan.

Kepala Kementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian Kerajaan mengumumkan dimulainya kampanye yang disebut "Let's Make It Green" di Twitter, yang akan berlangsung hingga 30 Agustus 2021. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Al Arabiya.

Baca Juga: Hampir Dilupakan Orang Tapi Dikhawatirkan WHO, Kenaikan Kasus Campak setelah Lonjakan Tahun Lalu

Reformasi menyeluruh Putra Mahkota Mohammed bin Salman, diluncurkan pada tahun 2016, bertujuan untuk mendiversifikasi ekonomi Arab Saudi dan mengurangi ketergantungannya pada pendapatan minyak, serta mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 PBB.

“Kami akan berusaha untuk melindungi lingkungan kita dengan meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah, membangun proyek daur ulang yang komprehensif, mengurangi semua jenis polusi dan memerangi penggurunan,” kata perencana reformasi Visi 2030 Kerajaan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x