14,4 Juta Remaja Indonesia Konsumsi Miras, PKS Sebut RUU Minol untuk Selamatkan Generasi Muda

- 13 November 2020, 18:29 WIB
Anggota DPR RI, Bukhori Yusuf: Baleg PKS, Bukhori Yusuf menyebutkan bahwa RUU Minol berguna untuk menyelamatkan masa depan generasi muda.
Anggota DPR RI, Bukhori Yusuf: Baleg PKS, Bukhori Yusuf menyebutkan bahwa RUU Minol berguna untuk menyelamatkan masa depan generasi muda. /Antara

“Sebab, model regulasi yang ada saat ini hanya bertumpu pada pendekatan pengendalian semata sehingga terbukti gagal bila mengacu pada data yang menunjukan sekitar 58 persen tindakan kriminal di Indonesia dipicu oleh minuman beralkohol," ujarnya.

Ironisnya, tambah dia, sekitar 14.4 juta remaja di Indonesia telah teridentifikasi sebagai pengonsumsi minol.

Artinya, ditekankannya, bonus demografi yang kelak diperoleh di kemudian hari, juga dibayangi oleh bahaya minuman beralkohol yang mengintai generasi Indonesia usia produktif, bila tidak ada perhatian serius yang melarang minuman beralkohol.

Baca Juga: Demi Hentikan Masyarakat dan Media Massa, Korindo Sempat Ancam akan Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Anggota Komisi VIII ini menilai, manusia sebagai makhluk berakal, secara fitrah, dirinya menolak minuman beralkohol, kecuali dalam keadaan tertentu. Alasannya, minuman yang memabukkan sekurang-kurangnya akan memberikan tiga dampak negatif.

“Pertama, dampak buruk bagi kesehatan. Kedua, dampak psikis. Dan terakhir, ketiga yakni dampak sosial,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ketua DPP PKS ini mencermati bahwa regulasi yang sudah ada (eksisting) bersifat parsial dan tidak komprehensif.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Operasi Tanggap Bencana Disiapkan Polri

Misalnya dalam ketentuan KUHP, pendekatan hukum hanya menyasar pada ranah penjualan dan konsumsi dengan sanksi pidana dan penjara yang lemah. Apalagi, tidak ada klausul yang tegas melarang konsumsi minol di KUHP.

Dengan demikian, KUHP dinilai tidak cukup memadai untuk melakukan rekayasa sosial di masyarakat dalam rangka menciptakan generasi yang bebas minuman beralkohol.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah