Sementara dalam RUU Minol ini, lanjutnya, kita mencoba merumuskan aturan yang lebih komprehensif, yakni mulai dari ranah produksi, distribusi atau pengedaran, sampai ranah konsumsi.
Baca Juga: RUU Minol Tengah Dibahas DPR, Sekjen MUI: Jangan Buat Peraturan yang akan Membuat Rakyatnya Sakit
“Kendati demikian, kita juga tetap memperhatikan dengan seksama terkait pengecualian konsumsi minol untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan kebutuhan farmasi,” jelasnya.
Lebih lanjut legislator ini menambahkan, RUU ini adalah investasi moral bagi kebaikan masa depan Indonesia.***