14,4 Juta Remaja Indonesia Konsumsi Miras, PKS Sebut RUU Minol untuk Selamatkan Generasi Muda

- 13 November 2020, 18:29 WIB
Anggota DPR RI, Bukhori Yusuf: Baleg PKS, Bukhori Yusuf menyebutkan bahwa RUU Minol berguna untuk menyelamatkan masa depan generasi muda.
Anggota DPR RI, Bukhori Yusuf: Baleg PKS, Bukhori Yusuf menyebutkan bahwa RUU Minol berguna untuk menyelamatkan masa depan generasi muda. /Antara

 

PR CIREBON - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini sudah dalam keadaan amat darurat minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).

Untuk itu ditegaskannya Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) perlu diperjuangkan.

"Indonesia darurat, selamatkan masa depan generasi muda dari minuman beralkohol," tuturnya dalam keterangan, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Langgar Aturan Pembukaan Hutan, Perusahaan Korindo Ternyata Pernah Diselidiki FSC

Merujuk hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol masih di angka 4.9 persen.

Selain itu, menurut data WHO pada 2011 menunjukan sebanyak 2.5 juta penduduk dunia yang meninggal akibat alkohol, sekitar 9 persen kematian tersebut terjadi pada usia 15 sampai 29 tahun atau usia produktif.

“Kita membutuhkan pendekatan yang lebih progresif untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari dampak merusak minuman beralkohol (minol),” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Jokowi Bangun Infrastruktur Secara Besar-besaran, 18 Menara BTS di Labuan Bajo Diresmikan Kominfo

“Sebab, model regulasi yang ada saat ini hanya bertumpu pada pendekatan pengendalian semata sehingga terbukti gagal bila mengacu pada data yang menunjukan sekitar 58 persen tindakan kriminal di Indonesia dipicu oleh minuman beralkohol," ujarnya.

Ironisnya, tambah dia, sekitar 14.4 juta remaja di Indonesia telah teridentifikasi sebagai pengonsumsi minol.

Artinya, ditekankannya, bonus demografi yang kelak diperoleh di kemudian hari, juga dibayangi oleh bahaya minuman beralkohol yang mengintai generasi Indonesia usia produktif, bila tidak ada perhatian serius yang melarang minuman beralkohol.

Baca Juga: Demi Hentikan Masyarakat dan Media Massa, Korindo Sempat Ancam akan Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Anggota Komisi VIII ini menilai, manusia sebagai makhluk berakal, secara fitrah, dirinya menolak minuman beralkohol, kecuali dalam keadaan tertentu. Alasannya, minuman yang memabukkan sekurang-kurangnya akan memberikan tiga dampak negatif.

“Pertama, dampak buruk bagi kesehatan. Kedua, dampak psikis. Dan terakhir, ketiga yakni dampak sosial,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ketua DPP PKS ini mencermati bahwa regulasi yang sudah ada (eksisting) bersifat parsial dan tidak komprehensif.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Operasi Tanggap Bencana Disiapkan Polri

Misalnya dalam ketentuan KUHP, pendekatan hukum hanya menyasar pada ranah penjualan dan konsumsi dengan sanksi pidana dan penjara yang lemah. Apalagi, tidak ada klausul yang tegas melarang konsumsi minol di KUHP.

Dengan demikian, KUHP dinilai tidak cukup memadai untuk melakukan rekayasa sosial di masyarakat dalam rangka menciptakan generasi yang bebas minuman beralkohol.

Sementara dalam RUU Minol ini, lanjutnya, kita mencoba merumuskan aturan yang lebih komprehensif, yakni mulai dari ranah produksi, distribusi atau pengedaran, sampai ranah konsumsi.

Baca Juga: RUU Minol Tengah Dibahas DPR, Sekjen MUI: Jangan Buat Peraturan yang akan Membuat Rakyatnya Sakit

“Kendati demikian, kita juga tetap memperhatikan dengan seksama terkait pengecualian konsumsi minol untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan kebutuhan farmasi,” jelasnya.

Lebih lanjut legislator ini menambahkan, RUU ini adalah investasi moral bagi kebaikan masa depan Indonesia.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah