PR CIREBON - Pihak yang dituding menjadi tokoh utama dalam kasus pembakaran hutan sebesar kota Seoul, Korea Selatan, yaitu perkebunan kelapa sawit milik sebuah perusahaan Korea-Indonesia, Korindo. Ternyata pernah dilakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.
Dilaporkan oleh Reuters pada bulan Juli 2020, Forest Steawardship Council (FSC) menemukan perusahaan anggota Indonesia Korindo Group telah melanggar aturan tentang pembukaan hutan untuk menanam kelapa sawit tetapi tidak akan dikeluarkan setelah penyelidikan selama dua tahun.
Sejak awal Mei, FSC telah memberhentikan sementara waktu staf mereka,termasuk mereka yang menangani perselisihan, menjadi sekitar 50 persen dari tingkat normal karena pandemi memaksanya untuk mengelola anggarannya dengan hati-hati, kata Direktur Jenderal FSC Kim Carstensen.
Baca Juga: Korindo Diduga Sengaja Bakar Hutan Papua, Greenpeace Sebut Pola Kebakaran Sesuai Pembukaan Lahan
“Sekarang ternyata situasinya tidak separah yang kami khawatirkan, dan kami berharap dapat kembali berjalan seperti biasa pada September,” katanya kepada Thomson Reuters Foundation.
Konsumen menuntut lebih banyak informasi tentang asal produk yang mereka beli, dan mengharapkan merek menunjukkan bahwa mereka memiliki dampak lingkungan dan sosial yang positif.
Meskipun demikian, tahun lalu hutan hujan tropis menghilang dengan kecepatan satu lapangan sepak bola setiap enam detik, menurut data dari layanan pelacakan Global Forest Watch, dengan para ahli memperingatkan pandemi dapat melemahkan penegakan hukum kehutanan.
Baca Juga: Ini Alasan Nanang Farid, Pegawai Senior 15 Tahun di KPK yang Mengundurkan Diri