PR CIREBON - Seorang pegawai senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjadi Penasehat Dewan Pegawai KPK Nanang Farid Syam membeberkan alasan pengunduran dirinya dari lembaga anti korupsi tersebut.
"Insya Allah ini kan hanya soal momentum saja, Insya Allah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," kata Nanang, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Alasannya, dia merasa sudah mencapai garis finis bekerja di KPK, seolah-olah sudah sampai di tempat tujuannya.
Baca Juga: Diduga Disengaja, Perusahaan Korindo Bakar Hutan Papua Seluas Kota Seoul
Dia telah menghadap direkturnya, Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko terkait pengunduran dirinya itu.
“Kalau alasan kan bisa 1.001 alasan. Saya merasa sudah 'finish' saja, ibarat orang berlari sudah sampai tujuan. Jadi, bisa perspektif tujuan kan macam-macam. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi," jelasnya.
Namun, dia tidak menampik alasan pengunduran dirinya karena perubahan di tubuh KPK, salah satunya adalah revisi UU KPK.
Baca Juga: Korindo Diduga Sengaja Bakar Hutan Papua, Greenpeace Sebut Pola Kebakaran Sesuai Pembukaan Lahan