Perkembangan Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Tetapkan Husni Fahmi Sebagai Tersangka

- 6 November 2020, 19:29 WIB
Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /pikiran-rakyat

PR CIREBON – Mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi dalam rangka penerapan KTP-elektronik (KTP-el), Husni Fahmi (HSF) ditetapkan sebagai tersangka.

Atas dasar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Husni dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik.

"HSF dipanggil sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 6 November, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: ITV Garap Project Film Dokumenter Covid-19 Berjudul The Year That Changed Britain, Nantikan Rilisnya

Pada 13 Agustus 2019, Husni bersama tiga orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).

Empat orang itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka Husni diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang. Pada Mei-Juni 2010, Husni ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus.

Baca Juga: Trump Mengaku Kalah dari Joe Biden, Meski Tetap Menuding Dicurangi dalam Pilpres AS 2020

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan tentang proyek KTP-el yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi Agustinus. Dalam pertemuan tersebut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan ‘mark up’.

Setelah itu, Husni sering melapor kepada Sugiharto. Husni diberi tugas berhubungan dengan vendor dalam hal teknis proyek KTP-el dan pernah diminta oleh Irman mengawal konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.

Husni ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan lulus. Husni diduga tetap meluluskan tiga konsorsium, meskipun ketiganya tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Module (HSM) dan Key Management System (KMS).***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah