KPK Gelar Konstruksi Perkara Tersangka Politikus PPP

- 12 November 2020, 13:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /RRI/
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /RRI/ /

PR CIREBON – Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara dalam penahanan tersangka baru bernama Irgan Chairul Mahfiz, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, sekaligus politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kepada media, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, APBD tahun 2018, KSS (Khairuddin Syah Sitorus) Bupati Labuanbatu Utara saat itu membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian.

Lalu untuk Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp19 miliar dan Pelayanan Kesehatan Rujukan (Pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuanbatu Utara) sebesar Rp30 miliar.

Baca Juga: Langgar Kode Etik Pemilu, 13 Penyelenggara Pemilu Disanksi Lima Perkara oleh DKPP

Namun kemudian, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Hal itu terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.

Kemudian, setelah terjadinya salah input data tersebut, Khairuddin selaku Bupati memerintahkan Agusman Sinaga Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo untuk menyelesaikan kendala tersebut.

Baca Juga: Gisel Akhirnya Tonton Video Asusila Mirip Dirinya, dari Pose Samping Sebut Mirip Temannya

Agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, Yaya  meminta bantuan PJH (Puji Suhartono/ Wakil Bendahara Umum PPP) yang merupakan rekan kuliahnya saat program doctoral.

Yaya meminta Puji untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara.

“Puji kemudian meminta bantuan ICM (Irgan Chairul Mahfiz) yang saat itu sebagai Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara di Kementerian Kesehatan” kata Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 11 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Presiden Meksiko Belum Ucapkan Selamat Kemenangan Biden, Andres Manuel Lopez: 'Kami Bukan Koloni'

Selanjutnya, setelah pembahasan terjadi, Puji kemudian meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan untuk pembelian oleh-oleh umroh.

Setelah adanya permintaan ini, pada tanggal 4 Maret 2018, Agusman memerintahkan Aan Arya Pandjaitan untuk melakukan transfer uang Rp20 juta ke rekening atas nama Irgan.

Dana tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk pengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Baca Juga: Trump Lanjutkan Perjuangan Hukum, Berharap Bisa Membalikkan Kemenangan dari Biden

Pada akhir Maret 2018, Puji kembali meminta bantuan Yaya agar Agusman mentransfer uang sejumlah Rp80 juta ke rekening milik Irgan.

Atas adanya permintaan tersebut, pada tanggal 2 April 2018, Agusman melalui supirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sebesar Rp80 juta ke rekening atas nama Irgan.

Proses transfer uang ini diduga terkait upah atas upaya Irgan agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK (Dana Alokasi Khusus) Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran (TA) 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x