Langgar Kode Etik Pemilu, 13 Penyelenggara Pemilu Disanksi Lima Perkara oleh DKPP

- 12 November 2020, 13:28 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/ ANTARA/
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/ ANTARA/ /

PR CIREBON - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam keterangan persnya menyebutkan telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 13 penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan sanksi pada teradu M.Wildan, Aryati, Nurul Khairani, Muhammad Ali, Muhammad Kaniti," kata Ketua Majelis Teguh Prasetyo saat membacakan putusan sidang dengan nomor perkara 91-PKE-DKPP/IX/2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi DKPP pada 11 September 2020.

Baca Juga: Gisel Akhirnya Tonton Video Asusila Mirip Dirinya, dari Pose Samping Sebut Mirip Temannya

DKPP memerintahkan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, DKPP juga memberikan rehabilitasi kepada 13 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Lima perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini adalah perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020, 91-PKE-DKPP/IX/2020, 94-PKE-DKPP/IX/2020, 101-PKE-DKPP/X/2020, dan 106-PKE-DKPP/X/2020.

Baca Juga: Presiden Meksiko Belum Ucapkan Selamat Kemenangan Biden, Andres Manuel Lopez: 'Kami Bukan Kolon'i

Semua penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu pada semua perkara tersebut berjumlah 26 orang, terdiri dari 16 orang dari jajaran Bawaslu dan 10 orang dari jajaran KPU.

Sidang ini dipimpin oleh anggota DKPP Teguh Prasetyo selaku ketua majelis, sedangkan Anggota Majelis diisi oleh Dr. Alfitra Salamm, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati.

Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang digelar tanpa kehadiran, baik pengadu, teradu, pihak terkait, maupun pengunjung.

Baca Juga: Trump Lanjutkan Perjuangan Hukum, Berharap Bisa Membalikkan Kemenangan dari Biden

Sebelum diputuskan, perkara telah diperiksa sebelumnya, baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah) dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x