Henry Yosodiningrat Mendesak Polri Lanjutkan Proses Hukum Habib Rizieq Shihab

- 12 November 2020, 11:19 WIB
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat saat mendatangi Polda Metro Jaya. Foto: Ist
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat saat mendatangi Polda Metro Jaya. Foto: Ist /Ist/


PR CIREBON – Setelah tiba di Tanah Air, Habib Rizieq banyak dikomentari oleh beberapa pihak. Salah satunya ialah pengacara kondang, pegiat pemberantasan narkotika, sekaligus Politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat sudah mendatangi Polda Metro Jaya, meminta agar laporannya atas pimpinan FPI Rizieq Shihab ditindaklanjuti lagi.

"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak mana pun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," kata Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 11 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Henry menuturkan, pada tahun 2017 laporannya tidak dapat ditindaklanjuti karena Rizieq tiba-tiba pergi umrah dan tidak pernah kembali lagi.

Baca Juga: Polri Panggil Ahli OJK dan PPATK Terkait Kasus Raibnya Uang Nasabah Maybank

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu. Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram. Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP. Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (tidak pulang lagi)," kata Henry.

Sementara itu, menurut Henry, tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menuntaskan laporannya tersebut karena Rizieq sudah pulang ke Indonesia.

Seperti yang telah diketahui, Henry membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rizieq Shihab kepadanya pada 2017 silam.

Baca Juga: Pertemuan Anies dengan Rizieq Banyak Dipertanyakan, Politikus: Senang Pejabat Sering Silaturahmi

Saat itu Henry membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rizieq Shihab kepadanya pada 2017 silam.

Namun, penyelidikan urung dilakukan mengingat Habib Rizieq kemudian pergi umrah dan tidak pulang-pulang hingga 3.5 tahun.

"Setelah saya buat laporan polisi, yang bersangkutan pergi umrah dan nggak pulang selama 3.5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," tuturnya.

Baca Juga: Menakjubkan, Sony Segera Luncurkan PS5, Harga di Indonesia Tembus Delapan Juta Lebih

Henry mendesak kepolisian kembali membuka penyelidikan terkait kasus yang menyangkut Rizieq tersebut.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x