PR CIREBON – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) memberikan piagam penghargaan kepada mantan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Muna Bripka Sarini.
Piagam penghargaan tersebut diberikan atas dedikasinya dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak di Kabupaten Buton Utara yang menyeret nama Pejabat Daerah.
Proses pemberian penghargaan diserahkan Deputi Bidang Perlindungan Anak Nahar saat rapat Koordinasi Pelaksanaan Kewenangan Penyelenggaraan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Seluruh Indonesia di Jakarta, Selasa, 10 November 2020.
Baca Juga: HRS Sudah Pulang, Politikus PDIP Henry Yosodiningrat Desak Polisi Tindaklanjuti Laporannya
Ketika dikonfirmasi lewat telepon, Bripka Sarini yang sedang berada di Jakarta merasa bangga atas prestasi yang diraihnya. Ia tidak menyangka jeri payahnya dilirik pemerintah Pusat.
“Ini diluar dugaan dan tidak terpikir sebelumnya, karena saya kerja dengan ikhlas, dan ternyata saya juga dihargai Pemerintah,” tutur Sarini, Rabu, 11 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Dirinya mengatakan, tidak ada niatan sedikitpun dalam penyidikan kasus untuk memperoleh penghargaan, namun dedikasinya saat mendampingi dan mengawal proses hukum perempuan dan anak murni adalah keiklasan dan tupoksinya sebagai aparat penegak hukum.
Baca Juga: Masih Berusaha Menangkan Pilpres AS, Donald Trump Ajukan Gugatan di Michigan
Salah seorang Polwan bernama Sarini yang kini menjabat Ps. Paurmin Bag Sumda Polres Muna ini pun memberikan dorongan kepada Polisi Wanita lainnya di Unit PPA agar selalu semangat dalam menuntaskan proses hukum tindak pidana perempuan dan anak tanpa pandang bulu.
Sarini menuturkan bahwa anak sebagai generasi bangsa perlu dilindungi dari cacat mental akibat kekerasan seksual, begitupun perlindungan terhadap perempuan dari KDRT.
Sebagai aparat negara, dirinya mengatakan bahwa sesungguhnya aparat kepolisian merupakan teman sekaligus pelindung bagi seluruh lapisan masyarakat dan berfungsu sebagai garda terdepan dalam menyingkap kasus-kasus yang ada di Tanah Air.
Baca Juga: Kemunculan Pertama di Publik Setelah Dinyatakan Kalah, Trump Lakukan Penghormatan pada Veteran
“Sehingga Perempuan tetap melahirkan anak-anak produktif dan tidak cacat mental dan bagi kaum ibu juga terlindungi serta memberikan kepastian hukum yang baik,” tambahnya.
Sebelumnya pada September 2019, Bripka Sarini menjadi penyidik dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio.
Kemudian, setelah melalui proses panjang, Kasus tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada September 2020.
Baca Juga: Bercerita Uji Coba Vaksin Covid-19 Pfizer, Relawan Sebut Kondisi Awalnya Seperti Orang Mabuk Berat
Dikabarkan tersangka (Ramadio) telah menjalani Proses Persidangan pertama Oktober Lalu di Pengadilan Negeri Muna, dan sidang kedua diagendakan Kamis 19 November mendatang.***