Menolak Adanya Intervensi Proses Hukum HRS, DPR RI: Jangan Ada Persepsi Polisi Sengaja Kriminalisasi

- 12 November 2020, 08:45 WIB
Anggota DPR RI komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.
Anggota DPR RI komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. /Instagram/@arteriadahlan



PR CIREBON - Baru beberapa hari tiba di Indonesia, Habib Rizieq Shihab (HRS) diketahui akan diseret ke kepolisisan atas kasus dugaan pencemaran nama baik salah satu politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat.

Atas kasus tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arteria Dahlan meyakini kepolisian akan bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana dengan terduga imam besar Front Pembela Islam (FPI) HRS.

"Untuk kasus yang dihadapi tersebut, pihak kepolisian dinilai lebih tahu mau dilanjutkan atau tidak," pungkas Arteria, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.

Baca Juga: Kondisi Gunung Merapi Semakin Mengkhawatirkan, Terjadi 33 Kali Gempa Vulkanik dan 45 Kali Guguran

Dirinya mengatakan bahwa masalah hukum yang di hadapi HRS itu hubungannya dengan aparat penegak hukum, sehingga sebagai negara hukum, berpatokan ke aparat penegak hukum.

Selain itu, Arteria menjelaskan polisi bertindak sesuai bukti-bukti yang ada sehingga jangan lagi ada pihak-pihak yang menggiring opini DPR dan juga pemerintah mengintervensi kasus hukum HRS.

"Tentunya kami ataupun Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi penegakan hukum maupun status hukumnya HRS. Silahkan langsung tanyakan kepada kepolisian," jelasnya.

Baca Juga: Temui Habib Rizieq Shihab, PKS Sebut Sempat Bahas UU Cipta Kerja

Selain itu, politikus yang satu partai dengan Henry Yosodiningrat ini juga menuturkan bahwa polisi bergerak atas bukti-bukti yang ada, sehingga jangan dipersepsikan pihak kepolisian sengaja melakukan kriminalisasi terhadap imam besar FPI.

"Yang terpenting, polisi dalam menegakkan hukum selalu mengedepankan tentang hukumnya dan percayalah polisi saat ini juga mengedepankan tentang hukumnya. Tidak ada yang namanya kriminalisasi atau politisasi penegak hukum," tegasnya.

Arteria mengatakan bahwa Komisi II DPR RI selalu mengawasi Polri dalam bertindak sehingga tidak mungkin polisi melakukan kriminalisasi dalam mengusut kasus yang menjerat HRS.

Baca Juga: Anies Baswedan Mengunjungi Habib Rizieq, Wagub DKI: Silaturahmi Biasa Saja

"Kami yang di Komisis III ini kan ada fraksinya sembilan serta punya pandangan dan persepektifnya sendiri-sendiri. Pastinya membuat kerja-kerja kepolisian harus lebih hati-hati lagi. Percayalah polisi serius bekerja," kata Arteria.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x