HRS Sudah Pulang, Politikus PDIP Henry Yosodiningrat Desak Polisi Tindaklanjuti Laporannya

- 12 November 2020, 10:03 WIB
 Henry Yosodiningrat menyinggung kembali kasusnya dengan Habib Rizieq Shihab 3 tahun yang lalu.
Henry Yosodiningrat menyinggung kembali kasusnya dengan Habib Rizieq Shihab 3 tahun yang lalu. /Instagram @henryyosodiningrat



PR CIREBON – Pada 2017 politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat, membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Habib Rizieq Shihab (HRS) kepadanya.

Saat itu, Henry melaporkan sebuah akun Facebook Satu Channel dan Instagram Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.

Henry melaporkan kedua akun medsos tersebut karena telah menudingnya sebagai politikus berhaluan komunis.

Baca Juga: Masih Berusaha Menangkan Pilpres AS, Donald Trump Ajukan Gugatan di Michigan

"Intinya saya melaporkan. Satu yang bertanggung jawab terhadap akun Facebook Satu Channel dan satu lagi yang bertanggung jawab terhadap akun Habib Rizieq. Kenapa, karena itu saling berhubungan, yaitu mereka memasukkan dalam akun Facebook sama Instagram ada foto saya dan disertai kalimat bahwa 'politisi yang berhaluan komunis', kemudian saya disebut memusuhi umat Islam," jelas Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017 lalu.

Laporan yang dilayangkan Henry telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Namun, penyelidikan urung dilakukan mengingat Habib Rizieq kemudian pergi umrah dan tidak pulang-pulang hingga 3.5 tahun.

Baca Juga: Kemunculan Pertama di Publik Setelah Dinyatakan Kalah, Trump Lakukan Penghormatan pada Veteran

"Setelah saya buat laporan polisi, yang bersangkutan pergi umrah dan nggak pulang selama 3.5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," katanya.

Oleh karena itu, Henry saat ini mengaku sudah mendatangi Polda Metro Jaya, meminta agar laporannya atas pimpinan FPI Rizieq Shihab ditindaklanjuti lagi.

"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak mana pun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," kata Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 11 November, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Bercerita Uji Coba Vaksin Covid-19 Pfizer, Relawan Sebut Kondisi Awalnya Seperti Orang Mabuk Berat

Menurut Henry, pada tahun 2017 laporannya tidak dapat ditindaklanjuti karena Rizieq tiba-tiba pergi umrah dan tidak pernah kembali lagi.

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu. Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram. Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP. Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia pergi umrah dan nggak balik-balik," kata Henry.

Tapi sekarang, menurut Henry, tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menuntaskan laporannya tersebut karena Rizieq sudah pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Menolak Adanya Intervensi Proses Hukum HRS, DPR RI: Jangan Ada Persepsi Polisi Sengaja Kriminalisasi

Polda Metro Jaya sendiri telah menerima laporan Henry sendiri dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x