Polri Panggil Ahli OJK dan PPATK Terkait Kasus Raibnya Uang Nasabah Maybank

- 12 November 2020, 11:09 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. /Fjr/PMJ News

PR CIREBON - Polri berhasil mengungkap modus yang dilakukan tersangka AT, mantan Kepala Cabang (Kacab) Maybank, Cipulir menggelapkan dana nasabahnya. Pelaku mengambil uang tanpa sepengatuan pemiliki, kemudian diputar untuk mencari keuntungan.

“Jadi tanpa seizin pemiliknya yang bersangkutan mengambil, menguras sampai habis kemudian diberikan beberapa temannya untuk diputar untuk mencari keuntungan,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ.

Menurut Awi, tersangka bisa mengambil uang tersebut menggunakan data nasabahnya. Terlebih, saat itu AT menjabat sebagai Bussines Manager/Kepala Cabang, Maybank Cipulir.

Baca Juga: Pertemuan Anies dengan Rizieq Banyak Dipertanyakan, Politikus: Senang Pejabat Sering Silaturahmi

“Jadi memalsukan data-datanya sehingga dari situ uangnya ditarik sama yang bersangkutan diinvestasikan untuk kegiatan dengan teman-temannya tadi,” tuturnya.

Awi menjelaskan, pihaknya masih menyembangkan kasus ini dengan memeriksa 23 orang saksi. Selain itu. penyidik juga telah menelusuri aliran dana dan menyita aset milik tersangka.

“Saat ini sedang dalam proses treasing aset untuk menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka AT dan pemberian aliran dana hasil kejahatan. Penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah dan bangunan dan masih menelusuri aset lainnya,” kata Awi.

Baca Juga: Menakjubkan, Sony Segera Luncurkan PS5, Harga di Indonesia Tembus Delapan Juta Lebih

Tersangka akan dijerat dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp5 Miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

Selanjutnya Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu Polri akan memanggil saksi ahli terkait kasus raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floletta senilai Rp22 miliar. Kasus ini menjerat Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Baca Juga: Usai Ungkap Kasus Asusila Pejabat, Polisi Ini Diberi Penghargaan oleh Pemerintah

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan para ahli berasal dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Perkembangan terakhir, saat ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan terkait ahli perbankan,” ujar Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 11 November 2020.

“Kemarin penyidik sudah sampaikan rencananya akan menggunakan ahli perbankan Universitas Trisakti, kemudian penyidik ke depan juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ahli perbankan dari OJK termasuk tadi TPPU dari PPATK,” sambungnya.

Baca Juga: HRS Sudah Pulang, Politikus PDIP Henry Yosodiningrat Desak Polisi Tindaklanjuti Laporannya

Menurutnya, Polri masih melakukan tracing aset dari tersangka berinisial A. Bahkan tim penyidik terus menelusuri aliran dana penggelapan milik Winda Lunardi dan ibunya.

“Karena memang tadi akan ditelusuri terkait dengan aliran dana, kemudian asetnya kan sudah saya sampaikan penyidik sedang melaksanakan tracing aset,” tuturnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka. Penetapan ini terkait hilangnya uang tabungan atlet e-sport, Winda D Lunardi dan ibunya, Floleta senilai Rp20 miliar.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x