RUU Minol Tuai Pro dan Kontra, PKS: Tetap Ada Pengecualian Terbatas

- 14 November 2020, 09:05 WIB
ILUSTRASI miras (minuman keras).*
ILUSTRASI miras (minuman keras).* /PIXABAY/


PR CIREBON - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang akan dibahas DPR menuai pro dan kontra dari masyarakat Indonesia, sebagian dari mereka ada yang pro dan kontra.

RUU Minol, mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang hobi mengonsumsi minuman beralkohol (Pemabuk), berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.

Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Pemberian Hukuman TNI Pendukung HRS Karena Adanya Distorsi Pemahaman

Menanggapi hal tersebut,  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyebut RUU Minol dibutuhkan demi aturan yang komprehensif.

"Dalam RUU minol ini, kita mencoba merumuskan aturan yang lebih komprehensif, yakni mulai dari ranah produksi, distribusi atau pengedaran, sampai ranah konsumsi," ucap Bukhori, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Selain itu, Bukhori mengatakan bahwa perlu adanya aturan khusus untuk siapa yang berhak mengkonsupsi alkohol dengan kepentingan terbatas.

Baca Juga: RUU Minol Tengah Dibahas DPR, MUI Jelaskan Miras Tidak Baik Buat Agama Maupun Kesehatan

"Kita juga tetap memperhatikan dengan seksama terkait pengecualian konsumsi minol untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan kebutuhan farmasi," katanya.

Adapun regulasi yang ada saat ini bersifat parsial dan tidak komprehensif. Contohnya, KUHP hanya melakukan pendekatan hukum yang menyasar pada ranah penjualan dan konsumsi dengan sanksi pidana serta penjara yang lemah.

"Tidak ada klausul yang tegas melarang konsumsi minol di KUHP," kata Bukhori.

Baca Juga: Terungkap Motif Penyebar Video Asusila Mirip Gisel, Semua Dilakukannya Demi Tambah Follower

Sebelumnya, dalam darft RUU Minol ini tercantum pada Bab IV tentang Kententuan Pidana bahwa produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana 10 tahun dan denda satu miliar Rupiah.

Melalui Pasal 18 hingga 21 dalam bab tersebut, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana minimal dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp200.000 dan paling banyak satu miliar Rupiah.

Adapun untuk masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x