RUU Minol Tengah Dibahas DPR, MUI Jelaskan Miras Tidak Baik Buat Agama Maupun Kesehatan

- 14 November 2020, 08:41 WIB
Proses pemusnahan miras di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (23/5/2020).
Proses pemusnahan miras di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (23/5/2020). /RIZKY PERDANA/PRFM.



PR CIREBON – Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan DPR, kini Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR RI.

RUU Minol tersebut mengatur sanksi pidana terhadap produsen hingga penjual minuman beralkohol. Hal itu dikutip dalam Bab IV Ketentuan Pidana.

Pada Bab III tentang Larangan, Pasal 5 menyebutkan setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga: Terungkap Motif Penyebar Video Asusila Mirip Gisel, Semua Dilakukannya Demi Tambah Follower

Pada pasal 18, orang atau pihak yang memproduksi minuman keras mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Jika sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.

Pembahasan RUU tersebut tengah menjadi perbincangan warganet dan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI mengatakan bahwa mereka mendukung RUU Minol yang sekarang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR RI itu.

Sekjen MUI, Anwar Abbas, mengatakan minuman beralkohol atau minol tidak baik menurut agama maupun ilmu kesehatan.

Baca Juga: MUI Ingatkan DPR Terkait RUU Minol, Anwar: Jangan Membuat Aturan Yang Buat Rakyat Jatuh Sakit

“Tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengonsumsinya,” ujarnya dalam siaran persnya pada Jumat, 13 November, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Bahkan, dirinya mengimbau ke pemerintah dan DPR untuk tidak membuat aturan yang justru membuat rakyat terkena penyakit dan melanggar ajaran agamanya. Anwar mengingatkan bahwa miras mampu menjadi pintu masuk penyakit HIV/AIDS.

 “Minum minuman keras itu jelas tidak baik apalagi kalau kita lihat kaitannya dengan penyakit HIV/AIDS, dimana seperti kita ketahui pintu masuknya adalah dari miras,” katanya.

Baca Juga: DPR Minta Pembahasan RUU Minol Mengacu Pada Ketentuan UU Cipta Kerja

Anwar pun mengapresiasi langkah Gubernur Papua Lukas Enembe yang secara tegas melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Papua. Dia menilai bahwa sikap tegas Gubernur Papua ini merupakan bentuk melindungi rakyatnya.

“Pendekatan beliau menurut saya jelas bukan pendekatan agama tapi adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena beliau tahu minum miras itu berkorelasi dengan produktivitas, kesehatan dan kematian,” jelasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x