PKS Akan Perjuangkan RUU Minol, Jazuli Juwaini: Namun Belum Kuat Menegaskan Politik Hukum Peredaran

- 14 November 2020, 07:50 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kini membahas RUU Larangan Minuman Berakohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kini membahas RUU Larangan Minuman Berakohol. /PIXABAY /



PR CIREBON - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan fraksi PKS akan konsisten memperjuangkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang telah diusulkan lintas fraksi.

Jazuli mengatakan, RUU Minol itu mempertegas aturan agar lebih ketat, lebih jelas, lebih memiliki kepastian hukum mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol.

"Fraksi PKS memiliki pertimbangan matang mengusulkan regulasi yang mengatur lebih ketat dan tegas penjualan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis," kata Jazuli dalam keterangan resmi, 13 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Berhasil Tangkap Dua Orang Pelaku, Polisi Masih Buru Pemeran Video Asusila Mirip Gisel

Dia menjelaskan, pertama, secara filosofis tujuan bernegara melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum termasuk di dalam tujuan tersebut mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat.

Kedua menurut dia, secara yuridis berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

"Namun belum kuat menegaskan politik hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkohol yang realitasnya semakin bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat bahkan remaja hingga anak-anak," ujarnya.

Baca Juga: Mengingat Adanya Fenomena La Nina, Erupsi Gunung Merapi Dikabarkan Berpotensi Banjir Lahar

Dia menjelaskan, ketiga, secara sosiologis minuman beralkohol atau minuman keras lebih banyak berdampak buruk baik bagi kesehatan maupun dampak sosial seperti kejahatan/kriminalitas.

Menurut Jazuli, pada pembahasan pendahuluan di periode lalu prinsipnya semua fraksi di DPR RI setuju ada pembatasan penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

"Dijual di tempat terbatas dan untuk kalangan atau tujuan terbatas. Tapi realitasnya marak kita temui miras bisa dibeli atau diperoleh bebas oleh remaja bahkan dibuat sendiri dari bahan berbahaya, dan maraknya kriminalitas umumnya berangkat dari peneguk miras," katanya.

Baca Juga: Sebelumnya Bersikukuh Menangkan Pemilu AS, Trump Pertama Kalinya Hampir Akui Biden sebagai Pemenang

Dengan adanya RUU Minol, kata Jazuli, kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akan tercipta.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x