Terungkap Motif Penyebar Video Asusila Mirip Gisel, Semua Dilakukannya Demi Tambah Follower

- 14 November 2020, 08:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan menambah follower menjadi alasan penyebar video asusila mirip Gisel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan menambah follower menjadi alasan penyebar video asusila mirip Gisel /Antara


PR CIREBON - Marak tentang beredarnya video asusila mirip artis ternama, Gisella Anastasia alias Gisel yang menghebohkan dunia maya.

Dengan sigap Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisel tersebut.

"Kita Lakukan pemeriksaan kemarin pertama inisial PP dan MN. Keduanya sampai tadi malam, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: MUI Ingatkan DPR Terkait RUU Minol, Anwar: Jangan Membuat Aturan Yang Buat Rakyat Jatuh Sakit

Yusri menyatakan bahwa kedua pelaku penyebar video asusila mirip Gisel tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video asusila tersebut.

Namun diketahui, Keduanya adalah pihak yang menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.

Baca Juga: DPR Minta Pembahasan RUU Minol Mengacu Pada Ketentuan UU Cipta Kerja

Berdasarkan penyelidikan Yusri, dua tersangka penyebar video asusila mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah "follower" di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau "give away".

"Awalnya adalah dia mendapatkan dari salah satu akun media sosial. Dia dapat video itu kemudian dia share secara masif, untuk apa? Pengakuannya untuk menaikkan follower, lalu yang kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.

Meski sudah mendapatkan informasi dari kedua pelaku, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut keterangan tersebut.

Baca Juga: PKS Akan Perjuangkan RUU Minol, Jazuli Juwaini: Namun Belum Kuat Menegaskan Politik Hukum Peredaran

Yusri mengatakan PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selanjutnya, pihak kepolisian berencana akan memanggil Gisella Anastasia sebagai saksi atas video asusila yang tersebar itu.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x