DPR Minta Pembahasan RUU Minol Mengacu Pada Ketentuan UU Cipta Kerja

- 14 November 2020, 08:03 WIB
Proses pemusnahan miras di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (23/5/2020).
Proses pemusnahan miras di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (23/5/2020). /RIZKY PERDANA/PRFM.


PR CIREBON - Rancangan Undang-Undang Minuman Alkohol atau yang biasa disebut RUU Minol saat ini tengah menuai pro kontra. Anggota DPR lagi-lagi mendapat banyak penolakan dari masyarakat seperti pada saat RUU Cipta Kerja.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin malah meminta pembahasan RUU Minol dapat melihat dan mempertimbangkan ketentuan Undang Undang yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengenai Penanaman Modal.

Dirinya menegaskan bahwa pada Paragraf 2 dalam UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penananam modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: PKS Akan Perjuangkan RUU Minol, Jazuli Juwaini: Namun Belum Kuat Menegaskan Politik Hukum Peredaran

"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 dimana dipasal 2 UU Cipta Kerja dikatakan bahwa ketentuan dalam Undang Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Undang Undang yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol," Kata Azis Syamsuddin, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Jumat, 13 November 2020.

Mantan Ketua Komisi III itu menjelaskan bahwa dalam Pasal 12 yang dimaksud bahwa pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pengawasan Produksi dan Distribusi, Peningkatan Kapsitas Tekhnologi, Partisipasi modal dalam negeri serta kerja sama dengan Badan Usaha yng di tunjuk Pemerintah.

Kepentingan tersebut, lanjutnya, dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minumam keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal.

Baca Juga: Mengingat Adanya Fenomena La Nina, Erupsi Gunung Merapi Dikabarkan Berpotensi Banjir Lahar

"Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan mencakup antara lain alusista, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel," ujarnya.

Jadi, menurut Azis, ketentuan dalam RUU Minol yang menyebutkan untuk melarang produksi minol harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja bagian penanaman modal.

Selain itu, Politisi Golkar itu juga mengingatkan bahwa dalam aspek perdagangan pendapatan negara dari minumal beralkohol terbilang tinggi sekitar Rp5 Triliun setiap tahun.

Baca Juga: Berhasil Tangkap Dua Orang Pelaku, Polisi Masih Buru Pemeran Video Asusila Mirip Gisel

Terlebih bila kita mempertimbangkan nasib para tenaga kerja di bidang tersebut yang akan berdampak dengan adanya RUU Minol.

Oleh karena itu pelarangan produksi Minol harus dipertimbangkan kembali. Meski demikian, Azis tetap menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Namun saya mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun," ujarnya. ***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x