Kerumunan Massa Selama Kampanye Pilkada, Mendagri Sebut Pelanggaran Cenderung Kecil

- 18 November 2020, 17:18 WIB
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian: Mendagri, Tito Karnavian menyebutkan bahwa kerumunan massa dalam pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye pilkada cenderung kecil./ ANTARA
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian: Mendagri, Tito Karnavian menyebutkan bahwa kerumunan massa dalam pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye pilkada cenderung kecil./ ANTARA /

PR CIREBON – Kasus kerumunan massa yang terjadi di Jakarta pada acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) masih diproses hingga sekarang. Banyak pihak yang telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Sementara itu, tidak sedikit pula pihak-pihak dan netizen yang mempertanyakan kerumunan massa yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan jelang Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, terutama dalam masa kampanye.

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa angka pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan kampanye Pilkada 2020 dengan metode pertemuan tatap muka secara langsung cenderung kecil.

Baca Juga: Di Tengah Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Jasa Pemerintah

Menurut Tito, KPU pun telah mengatur pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung, yakni hanya 50 orang. Namun, ia mengakui masih banyak peserta dalam Pilkada yang masih menggunakan metode tersebut meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Ada lebih 13.646 kegiatan dialog terbatas, pertemuan terbatas maksimal 50 orang,” jelas Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR yang dilakukan secara virtual pada Rabu, 18 November, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Dari jumlah tersebut, lanjut Tito, ada kurang lebih sekitar 2,2 persen peserta Pilkada yang melanggar aturan Prokes Covid-19. Ia pun memastikan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas sudah menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut, baik berupa peringatan tertulis hingga pembubaran.

Baca Juga: Peringati Milad Muhammadiyah ke-108, Ganjar Pranowo Ungkap Sosok Kyai Ahmad Dahlan

“Jadi secara umum, kalau kuantitas angka 2,2 persen bukan berarti kita mentolerir, tetapi ini cenderung kecil dibanding dengan kegiatan tatap muka terbatas 50 orang yang sudah dilaksanakan,” jelasnya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x