Anies Baswedan Terancam Dicopot Mendagri, Hersubeno: Surat Sakti Pun Tidak Bisa Serta Merta Mencopot

- 19 November 2020, 10:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Antara News
PR CIREBON - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab telah menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kedalam jurang yang dalam. Selain jerat hukum pidana, Anies bahkan terancam dicopot dari jabatannya oleh Kemendagri.
 
Isu tersebut muncul lantaran Presiden memberikan intruksi khusus kepada Kemendagri untuk mencopot jabatan para Kepala Daerah yang tidak bisa menegakkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan.
 
Menanggapi beredarnya isu tersebut, Hersubeno Arief melalui kanal Youtube Hersubeno Point yang rilis pada Kamis, 19 November 2020 memberikan pandangannya, menggaris bawahi bahwa Anies tidak bisa serta merta dicopot.
 
 
Hersubeno menyatakan bahwa hukum tidak boleh berlaku surut. Artinya, jika setelah intruksi Presiden tersebut dikeluarkan, Anies Baswedan masih melakukan pelanggaran, maka ketentuan tersebut bisa dipakai dan melalui intruksi tersebut Anies bisa saja dicopot.
 
Tetapi, jika pelanggaran Anies Baswedan terjadi sebelum Intruksi tersebut dikeluarkan maka Anies tidak bisa dijerat ancaman hukum pada intruksi tersebut. Karena sekali lagi, Hersubeno menegaskan bahwa hukum atau aturan tidak bisa berlaku surut.
 
"Coba kita liat secara kronologinya, ini timing nya memang tepat dan cepat, di saat Anies terjerat kasus, Kemendagri juga mengeluarkan intruksi pencopotan. Sehingga wajar jika banyak publik yang mengira intruksi tersebut memang ditujukan kepada Anies Baswedan," kata Hersubeno.
 
 
Hersubeno menilai, Instruksi Mendagri ini termasuk janggal dan tergesa-gesa. Berkaitan dengan hal tersebut, Hersubeno mengundang seorang Pakar Hukum Perundang-Undangan untuk menilai  aturan hukum tersebut.
 
Menurutnya, intruksi tersebut tidak wajar karena seperti ada ancaman pemberhentian. Padahal menurutnya, Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah.
 
Prosedur pemberhentian kepala daerah menurutnya sudah diatur dalam UU tersendiri yakni UU Pemda yang harus melalui prosedur panjang dan alasan-alasan tersendiri.
 
 
"Jadi walaupun itu surat sakti, Mendagri tidak bisa serta merta mencopot kepala daerah" kata Hersubeno.
 
Hersubeno juga menyoroti terkait jeratan hukum pidana . Mengutip ucapan Menkopolhukam yang menyebut pelanggaran hanya dapat dikenakan kasus pidana, maka ancaman pemberhentian dalam intruksi mendagri tersebut tidak sesuai.

***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Youtube Hersubeno Point


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x