PR CIREBON- Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi dilayangkan karena keterangannya diperlukan dalam penyelidikan terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.
“Penyidik menganggap keterangan gubernur dibutuhkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu 18 November 2020.
Tubagus menjelaskan baha salah satu keterangan Anies yang diperlukan penyidik adalah status Jakarta pada saat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tersebut dilaksanakan.
“Status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa, Apa PSBB-kah? PSBB transisikah? Apa tidak ada PSBB-kah? Karena apa?,” tambahnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Baca Juga: Pemanggilan Anies Baswedan Berlebihan, Fadli Zon: Diskriminasi Hukum, Bertindak Tebang Pilih
Lebih lanjut dia menjelaskan, salah satu materi yang rencananya akan disidik adalah Pasal 93 UU tentang Kekarantinaan dan salah satu pihak yang mempunyai kompetensi terkait materi tersebut adalah gubernur.
“Siapa yang bisa jawab ini? salah satunya adalah gubernur, di samping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya,” lanjut Tubagus.
Sementara itu, diketahui, Polda Metro Jaya, pada Selasa 17 November 2020, telah mengklarifikasi sebanyak 14 orang saksi terkait kerumunan massa pada Sabtu malam 14 November lalu di Petamburan, Jakarta Pusat itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Baca Juga: Susul Anies Baswedan, Ridwan Kamil dan Ade Yasin Dipanggil Polri Terkait Acara Habib Rizieq di Bogor