Anies Baswedan Terancam Kurungan 1 Tahun, Refly Harun: Seharusnya Sanksi Administratif, Bukan Pidana

- 18 November 2020, 11:59 WIB
Refly Harun mengomentari kasus Anies Baswedan yang bisa mendera Jokowi juga.
Refly Harun mengomentari kasus Anies Baswedan yang bisa mendera Jokowi juga. /Kolase Pikiran-rakyat.com
PR CIREBON -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dipanggil oleh pihak kepolisian yang tepatnya pada Selasa, 17 November 2020 pagi dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
 
Saat ini Anies Baswedan pun sedang terancam kurungan 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta akibat dugaan pelanggaran tersebut.
 
Seperti yang telah di ungkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, bahwa Anies Baswedan bersama beberapa pihak lainnya bisa dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 
 
Isu penangkapan Anies Baswedan pun seketika mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara, Refly Harun. 
 
Refly menilai bahwa Anies tidak akan menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara Kekarantinaan Kesehatan, bukan tidak mematuhi kewenangannya.
 
"Anies Baswedan bukan tidak mematuhi kalau mau disalahkan, tapi tidak menjalankan kewenangannya," ujar Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Rabu, 18 November 2020.
 
 
Menurut Refly Harun kesalahan yang dituduhkan kepada Anies Baswedan bukan dalam ranah pidana, melainkan ranah politik dan administrasi negara.
 
Dalam ranah politik, DPRD DKI Jakarta punya hak untuk bertanya hingga proses pemberhentian Anies Baswedan.
 
"Menurut saya sangat Perspektif bukan pidana, tapi politik dan administrasi negara. Perspektif politiknya tentu DPRD DKI bisa menggunakan hak-haknya, entah bertanya hingga proses pemberhentian," ucap Refly Harun.
 
Akan tetapi Refly Harun akhirnya Mengungkapkan bahwa bisa jadi akan ada pemberhentian Anies Baswedan dari masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
 
 
Namun Refly Harun berpendapat bahwa itu tidak tepat sebab tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran berat seperti tindak pidana.
 
"Harusnya hanya pelanggaran-pelanggaran berat seperti tindak pidana saja yang menghalangi atau menyebabkan kepala daerah yang dipilih secara demokratis bisa dijatuhkan," ujar Refly Harun.
 
Dari sisi administrasi Anies Baswedan bisa dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prokes tersebut oleh pemerintah yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.
 
"Dari sisi administrasi, bisa jadi Gubernur Anies Baswedan dimintai klarifikasi dari pemerintah nasional," ujar Refly Harun.
 
 
Jika benar Anies Baswedan memang terbukti bersalah atau melanggar maka sanksi yang diterapkan adalah sanksi administrasi.
 
"Anies Baswedan seharusnya mendapatkan sanksi administrasi, bukan sanksi pidana." pungkas Refly
 
"Adapun sanksi yang bisa diterapkan administrasi juga, bukan pemberhentian. Misalnya mengurangi dana alokasi umum, tidak menyalurkan dekonsentrasi dana tertentu, dan sanksi administratif lainnya," ujar Refly Harun.
 
Oleh karena itu, tuduhan Anies Baswedan melakukan tindak pidana karena melanggar prokes sedikit berlebihan.
 
"Jadi sedikit berlebihan kalau menyasar Anies Baswedan dengan tuduhan melakukan tindak pidana," ucap Refly Harun.
 
 
Refly Harun juga menyampaikan, dirinya setuju apabila Anies Baswedan terbukti bersalah maka dilakukan upaya-upaya administratif, bukan pidana.
 
"Saya setuju kalau dilakukan upaya-upaya administratif sepanjang dimungkinkan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat dan juga upaya-upaya politik lokal oleh DPRD DKI sepanjang konstelasi memungkinkan. Jadi tidak ujug-ujug pidana," pungkas Refly Harun.
 
Pasal yang menjadi dasar tuduhan Anies tersebut perlu pengkajian ulang.
 
Seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Refly yang menilai bahwa Anies tidak mematuhi melainkan tidak menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggaraan kesehatan.
 
 
"Tapi kalau kita bicara teliti pasal ini, maka bunyi pasal ini sesungguhnya bicara mengenai seseorang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 93 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Refly Harun.
 
Akibat kedaruratan kesehatan tersebut tidak tepat menyasar Anies sebab pemerintah pusat sudah jauh hari menyatakan Indonesia darurat, bukan karena pernikahan anak Habib Rizieq.
 
"Jadi pasal ini bisa debatable. Padahal darurat kesehatan masyarakat tersebut sudah dinyatakan, bukan karena kejadian pernikahan anak Habib Rizieq," pungkas Refly Harun.

***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah