Kedapatan Membawa 12.528 Pil Ekstasi, Kurir di Palembang Divonis Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar

- 18 November 2020, 10:20 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan /Daniel Reche/Pixabay/


PR CIREBON - Seorang terdakwa kurir pembawa 12.528 pil ekstasi asal kota Palembang, Sumatera Selatan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri 1A Khusus Palembang.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Edi Syahputra kepada terdakwa Madrio Gilang (26 tahun) pada persidangan virtual di PN Palembang, Selasa 17 November 2020.

“Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Edi saat membacakan putusan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Dua Terduga Teroris MIT Ditembak Mati, Polisi Amankan Bukti Bom Lontong dan Senjata Revolver

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (KPU) Desmilita yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta 6 bulan penjara.

Terdakwa ditangkap personil Polda Sumatera Selatan di depan gerbang keluar Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang usai menerima satu kotak kardus dari seseorang pada tanggal 19 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebesar 240 gram dan 13 bungkus pil ekstasi berbagai merek sebanyak 12.528 butir dengan berat total 4 Kilogram.

Baca Juga: Gempa Mengguncang Kuningan Jawa Barat, Diduga Sesar Aktif Ciremai

Saat pemeriksaan terdakwa mengaku hanya diupah uang bensin dan rokok serta tidak mengetahui isi kota kardus tersebut karena hanya diperintahkan untuk mengantarkannya.

Akan tetapi, dalam persidangan, terdakwa yang didampingi Posbankum PN Palembang Trias Aulia mengakui perbuatannya akan mengedarkan barang haram tersebut. pengakuan terdakwa itu pun menjadi peringanan vonisnya.

Atas putusan itu juga terdakwa menyatakan, bahwa dirinya menerima dan siap menjalani masa hukuman.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x