Anies Baswedan Seharusnya Tak Perlu Dipanggil Polda, Refly Harun: Ga Perlu Pakai Politik Belah Bambu

- 17 November 2020, 21:45 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun./
PR CIREBON - Kerumunan massa yang terjadi dalam acara maulid nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab semakin berbuntut panjang. 
 
Pasalnya, akibat acara tersebut HRS sampai didenda dan bahkan Gubernur DKI Jakarta dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi.
 
Pemanggilan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya menjadi menarik untuk disoroti. Seorang pakar hukum tata negara, Refly Harun ikut serta menyoroti terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang telah menyeret banyak pihak ini.
 
Refly dalam kanal Youtube Refly Harun Official yang rilis pada Selasa, 17 November 2020 menyoroti tiga aspek. 
 
 
Pertama, Refly menilai sanksi administratif sudah sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub), dan memang hanya bisa memberikan sanksi administratif, tidak mungkin ada sanksi pidana.
 
Menurut Refly, sanksi pidana hanya bisa dikeluarkan oleh hukum setara Undang-undang dan harus melalui proses panjang. 
 
Sehingga jika sampai dikenakan sanksi pidana maka bisa dibilang tidak sesuai.
Yang kedua, asas equality before the law, yakni hukum harus berlaku sama terhadap siapapun.
 
"Ketika yang ini ditindak, maka kasus yang lain juga harus ditindak" kata Refly.
 
 
Menurut Refly hal ini menunjukkan bahwa terdapat ketidak konsistenan dalam penindakan hukum.
 
Sementara yang ketiga, soal aliansi politik. Menurut Refly kasus ini berkaitan juga dengan aliansi politik antara Anies dan HRS yang termasuk oposisi pemerintahan.  
 
"Harusnya penegak hukum menyelesaikan permasalahan bukan dengan politik belah bambu, yang satu diinjak yang satu diangkat biar bambu terbelah"kata Refly.
 
Terakhir Refly menegaskan seharusnya permasalahan ini tidak perlu dibesar-besarkan dan diperpanjang. 
 
Harusnya, permasalahan seperti ini cukup dengan diadakan rekonsiliasi.

***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah