Polri Berkomitmen Jaga Protokol Kesehatan, hingga Reuni 212 Gagal Diadakan Tepat Waktu

- 17 November 2020, 21:29 WIB
Dokumentasi - Suasana kegiatan Reuni Akbar 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (21-12-2019). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Dokumentasi - Suasana kegiatan Reuni Akbar 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (21-12-2019). ANTARA/Muhammad Zulfikar. /

PR CIREBON – Terkait kabar yang beredar bahwa acara reuni 212 akan digelar kembali pada 2 Desember 2020 mendatang. Pihak Kepolisian Republik Indonesia menanggapi hal tersebut, Polri dengan tegas menyatakan bahwa acara tersebut tidak akan mengantongi izin dari pihak kepolisian terkait kondisi pandemi Covid-19 yang belum kunjung hilang dari Tanah Air.

Polri tidak mengizinkan acara tersebut lantaran pihaknya khawatir akan melonjaknya angka kasus Covid-19 karena kerumunan keramaian yang memudahkan virus untuk menyebar luas dengan cepat.
 
Selain itu Polri juga khawatir akan lalainya penerapan Prokes (Protokol Kesehatan) para peserta yang dapat berujung pada lonjakan kasus penularan virus Corona.
 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono memastikan bahwa Polri tidak akan memberikan izin keramaian acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2020 mendatang.

"Kami tidak mengizinkan. Kami tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Brigjen Pol. Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 17 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Brigjen Pol. Awi berpendapat bahwa Polri akan tetap mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada masa pandemi ini.
 

Polri dengan tegas menyatakan pihaknya akan menindak tegas orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan perintah pimpinan Polri.

Dirinya menjelaskan bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri, yakni maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020 dan maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tertanggal 21 September 2020.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
 

Kemudian, melalui telegram tersebut, Kapolri meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas terhadap acara-acara yang menimbulkan kerumunan, termasuk jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

"Polri berkomitmen mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan," kata Awi menegaskan.

Meski begitu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat izin pemanfaatan Monumen Nasional (Monas) kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Surat kepada Monas dan Pemprov DKI sudah kami layangkan 3 bulan yang lalu untuk permohonan acara Reuni 212," kata Slamet.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x