Reuni 212 Pasti Tidak Diizinkan, Polri: Kapolri Sudah Keluarkan Maklumat Larangan Kerumunan Massa

- 17 November 2020, 21:12 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/

PR CIREBON – Berkaca dari kejadian pelanggaran protokol kesehatan di kediaman Habib Rizieq Shihab saat acara maulid nabi dan pernikahan putrinya, Polri kini tegas tidak memberi izin terkait Reuni 212.

Acara Reuni 212 yang rencananya digelar di Monas, Jakarta Pusat, berpotensi menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

“Tadi sudah saya jawab apa, kami tidak mengizinkan. Iya, tidak mengeluarkan izin keramaian. Sudah jelas,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan dalam Sembilan Jam, Jadi Laporan Sepanjang 23 Halaman

Menurut Awi, kebijakan tegas ini didasari maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri. Dalam maklumat tersebut, Kapolri memerintahkan kepada jajaran untuk melarang bentuk kegiatan yang memicu kerumunan.

“Sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri sudah mengeluarkan dua kali maklumat. Sudah sangat jelas itu, dan semua media ngeliput,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat ini tertuang dengan Nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020, tertanggal 16 November 2020.

Baca Juga: 14 Daerah Pulau Sumatera Terancam Gempa Kuat, Kepala BMKG Beberkan Pengamatannya

Maka, Awi menegaskan bahwa acara Reuni 212 sudah bisa dipastikan tidak akan terlaksana. Menurutnya hal ini demi menegakkan aturan yang sudah ditetapkan.

Selain itu, pelarangan ini juga merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya klaster baru yang terpapar Covid-19.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x