Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan dalam Sembilan Jam, Jadi Laporan Sepanjang 23 Halaman

- 17 November 2020, 20:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PR CIREBON - Terkait kasus keramaian di pernikahan putri ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku dimintai keterangan 33 pertanyaan dalam pemeriksaan sembilan jam oleh penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," ujar Anies di Mako Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020, yang PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Anies Baswedan Bersiap Bongkar Peran Pemprov DKI Jakarta dalam Pernikahan Putri Habib Rizieq

Namun, Anies tidak menjelaskan soal pemeriksaan tersebut. Dia hanya mengatakan telah menyerahkan penyelidikan tersebut ke polisi.

Anies dengan stafnya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 9.43 WIB, lalu meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.20 WIB.

"Adapun detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan," tambahnya.

Anies Baswedan merupakan salah satu pihak yang dipanggil Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran tata tertib kesehatan di tengah keramaian pernikahan putri Rizieq Shihab.

Baca Juga: Terbukti Kerumunan Massa Habib Rizieq Terpapar Covid-19, Lurah Setempat Dikonfirmasi Positif Corona

Setelahnya, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga akan segera dipanggil penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena telah melakukan resepsi pernikahan untuk putrinya yang disertai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu.

Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat, pihak KUA, Satgas Covid-19 serta Wali Kota Jakarta Pusat juga akan dipanggil.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x