PR CIREBON - Sehubungan dengan akan diadakanya acara reuni Akbar 212 di Monas, namun Pemprov DKI Jakarta mengakui belum menerima surat permohonan untuk penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan reuni akbar 212.
Namun berbeda dengan apa yang telah disampaikan oleh pihak penyelenggara, dengan mengatakan bahwa surat permohonan untuk menggunakan kawasan Monas sudah disampaikan sejak tiga bulan lalu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin untuk kegiatan itu hingga sekarang.
Baca Juga: Habib Rizieq Ungkap Makna Dibalik Seruan 'Revolusi Akhlak': Kata yang Digunakan oleh Nabi Muhammad
karenanya belum bisa dilakukan pembahasan terhadap perencana yang akan digelar tanggal 2 Desember 2020 itu.
Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memberi tanggapan maupun izin acara reuni akbar 212 digelar di kawasan Monas pada 2 Desember 2020.
"Belum (terima surat). Kan gini, setelah ada baru kita obrolin," ujar Taufan di Balai Kota Jakarta, Rabu. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Baca Juga: Tidak Menemukan Bukti dan Hukum Baru pada Kasus Habib Rizieq, Polda Jabar: Sudah Terbit SP3
Prosedur dalam proses pengajuan izin menggunakan Monas harus disampaikan dulu ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monas untuk disampaikan ke gubernur DKI.