PIKIRAN RAKYAT - Monumen Nasional tengah dalam masa revitalisasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Revitalisasi dilakukan pada sisi selatan Monas dengan memangkas sekitar 190 pohon yang dirasa tidak seharusnya berada di situ.
Namun rupanya, proses pemangkasan ratusan pohon itu mengundang pembicaraan untuk masyarakat yang berkunjung ke Monas.
Baca Juga: Tanggapi Beragam Tuduhan soal Jiwasraya, SBY Tulis Surat Terbuka Sarat Tantangan di Facebook
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno tidak merasa meloloskan kegiatan revitalisasi Monas karena masih terdapat badan terkait yang belum memberi izin.
“Kami dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara memang sudah menerima surat yang dikirim oleh Sekda DKI yang intinya memberitahukan pelaksanaan itu," tutur dia.
“Jadi secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi Pengarah karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus kita taati," tutur Pratikno dalam siaran pers pada 27 Januari 2020.
Baca Juga: Balada Guru Honorer di Cirebon: Gaji Jauh dari UMK, di CPNS 2020 pun Tak Berdaya
Penuturan Pratikno, permintaan ini sejalan dengan dasar Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.