Belum Ada Izin, Mensesneg Minta Pemprov DKI Jakarta Hentikan Revitalisasi Kawasan Monas

- 29 Januari 2020, 10:20 WIB
Mensesneg saat memberikan pernyataaan.*
Mensesneg saat memberikan pernyataaan.* /setneg//

PIKIRAN RAKYAT - Monumen Nasional tengah dalam masa revitalisasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Revitalisasi dilakukan pada sisi selatan Monas dengan memangkas sekitar 190 pohon yang dirasa tidak seharusnya berada di situ.  

Namun rupanya, proses pemangkasan ratusan pohon itu mengundang pembicaraan untuk masyarakat yang berkunjung ke Monas.

Baca Juga: Tanggapi Beragam Tuduhan soal Jiwasraya, SBY Tulis Surat Terbuka Sarat Tantangan di Facebook

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno tidak merasa meloloskan kegiatan revitalisasi Monas karena masih terdapat badan terkait yang belum memberi izin. 

“Kami dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara memang sudah menerima surat yang dikirim oleh Sekda DKI yang intinya memberitahukan pelaksanaan itu," tutur dia.

“Jadi secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi Pengarah karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus kita taati," tutur Pratikno dalam siaran pers pada 27 Januari 2020.

Baca Juga: Balada Guru Honorer di Cirebon: Gaji Jauh dari UMK, di CPNS 2020 pun Tak Berdaya

Penuturan Pratikno, permintaan ini sejalan dengan dasar Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x