Setelah dapat disposisi gubernur, baru diteruskan oleh UPT Monas ke Kesbangpol untuk dibahas lebih lanjut mengenai kemungkinan situasi-situasi yang terjadi.
Kemudian, jika Kesbangpol merasa aman untuk mengadakan acara di Monas, maka ia akan mengeluarkan izin. Sementara Gubernur Anies Baswedan nantinya akan menerima laporan keputusannya.
Baca Juga: Gunung Merapi Berstatus Siaga, Pemkot Magelang Siapkan Tempat Pengungsian Bagi Warga
"Monas ke sini, atau Monas ke pak gubernur, pak gubernur ngasih disposisi ke Monas, Monas minta pandangan kita, analisa perkiraan keadaan," tuturnya.
Meski mengaku belum menerima surat permohonan tersebut, pihak Kesbangpol diketahui menggelar rapat bersama dengan berbagai unsur Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian.
Akan tetapi, ketika ditanyakan apakah rapat tersebut sama dengan isi surat undangan yang tersebar yang menyebutkan agendanya adalah pembahasan permohonan izin pelaksanaan reuni akbar 212 di Monas, Taufan membantah hal itu.
Baca Juga: Lahirnya Partai Masyumi, Pengamat Sebut Isu Politik Berbasis Agama Sedang Dipopulerkan Kembali
Taufan menyebutkan bahwa rapat yang digelar pukul 09.30 WIB itu hanya membicarakan soal keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sekarang ini sehubungan dengan Covid-19 dan antisipasi berbagai kegiatan keagamaan.
Karena pasalnya prihal perizinan tersebut belum di bicarakan dan belum ada dari pihak panitia penyelenggara acara reuni Akbar 212 yang datang.
Walaupun jika telah ada, Taufan menyebut acara reuni akbar 212 belum menjadi acara yang diprioritaskan untuk dibahas, karena waktunya masih panjang dan akan dibahas bersama agenda besar pada akhir tahun lainnya.