Tidak Menemukan Bukti dan Hukum Baru pada Kasus Habib Rizieq, Polda Jabar: Sudah Terbit SP3

- 11 November 2020, 18:02 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq sudah terbit SP3 karena tidak ada bukti dan hukum baru yang ditemukan.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq sudah terbit SP3 karena tidak ada bukti dan hukum baru yang ditemukan. /Antara./

PR CIREBON - Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia pada Selasa 10 November 2020, setelah selama 3,5 tahun menetap di Arab Saudi.

Banyak pihak dan beberapa pengamat hukum mempertanyakan kasus-kasus yang sempat melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Seperti yang telah disampaikan juga oleh Habib Rizieq Syihab bahwa semua kasus yang menyandung dirinya sudah SP3 semua, dalam artian tidak ada masalah.

Baca Juga: Tengku Zulkarnain Pastikan Pertemuan Anies dan Habib Rizieq Bukan Bahas Soal Politik

Hal tersebut pun di sampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono yang mengatakan bahwa Polda Jabar telah menghentikan penyidikan dua kasus Habib Rizieq yang diproses di Polda Jabar.

"Informasi yang kami dapatkan demikian sudah terbit SP3." kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 10 November 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI

Penghentian perkara ini, kata Awi, lantaran penyidik tidak menemukan bukti atau fakta hukum baru.

Baca Juga: Amien Rais Berencana akan Menemui Habib Rizieq, Ada Pembicaraan Khusus hingga Bahas Partai

Terkait kasus Rizieq yang lain, Awi menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x