Tidak Menemukan Bukti dan Hukum Baru pada Kasus Habib Rizieq, Polda Jabar: Sudah Terbit SP3

- 11 November 2020, 18:02 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq sudah terbit SP3 karena tidak ada bukti dan hukum baru yang ditemukan.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab: Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus Habib Rizieq sudah terbit SP3 karena tidak ada bukti dan hukum baru yang ditemukan. /Antara./

Namun, Awi tidak menerangkan perkara mana yang telah dihentikan oleh Polda Jabar .

Diketahui, beberapa dugaan kasus yang dilakukan Habib Rizieq antara lain laporan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melakukan penghinaan terhadap Pancasila, pada Oktober 2016.

Baca Juga: Habib Rizieq Ungkap Makna Dibalik Seruan 'Revolusi Akhlak': Kata yang Digunakan oleh Nabi Muhammad

Untuk kasus ini, Polda Jabar pada Mei 2018 mengonfirmasi penghentian kasus tersebut.

Selain itu, Rizieq juga dilaporkan karena memelesetkan ucapan salam bahasa sunda 'sampu rasun' menjadi 'campur racun'.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah