Penyidik Polri Beberkan Alasan Pemanggilan Anies Baswedan, Hanya Klarifikasi Terkait Kerumunan Massa

- 19 November 2020, 10:40 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/
PR CIREBON - Penyidik Polda Metro Jaya membeberkan alasan diundangnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk klarifikasi terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Sabtu malam, 14 November 2020.
 
Penyidiki Polda Metro Jaya mengatakan undangan klarifikasi terhadap Anies Baswedan dilayangkan karena keterangan darinya sangat diperlukan dalam upaya penyidikan.
 
"Penyidik menganggap keterangan gubernur dibutuhkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu 18 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Tubagus menjelaskan salah satu keterangan Anies yang diperlukan penyidik adalah status Jakarta pada saat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tersebut dilaksanakan.
 
"Status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa, Apa PSBB-kah? PSBB transisikah? Apa tidak ada PSBB-kah? karena apa?," kata Tubagus.
 
Salah satu materi yang rencananya akan disidik, kata Tubagus, adalah Pasal 93 UU Kekarantinaan dan salah satu pihak yang mempunyai kompetensi terkait materi tersebut adalah gubernur.
 
"Siapa yang bisa jawab ini? Salah satunya adalah gubernur, di samping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya," kata Tubagus.
 
 
Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November, telah mengklarifikasi sebanyak 14 orang saksi terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di kediaman HRS yang dihadiri sekitar 7.000 orang.
 
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi terkait pernikahan anaknya bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan.
 
 
Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
 
Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x