Tak Terima Dituding Bertindak Kriminalisasi ke Anies Baswedan, PMJ: Pemanggilan untuk Klarifikasi

- 19 November 2020, 07:56 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. /
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. / /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/
PR CIREBON - Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya sempat menuai pro kontra dikalangan publik. 
 
Sejumlah publik menuduh bahwa pemanggilan tersebut berlebihan dan seperti ada upaya kriminalisasi.
 
Menanggapi tudingan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya memberikan komentar dan penjelasannya dihadapan publik.
 
Tidak itu saja, Yusri Yunus juga menjelaskan, setiap pemanggilan pihak kepolisian jangan langsung dianggap ini dan itu dengan presepsi berbeda. 
 
 
Terutama terkait pemanggilan atau ruang klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan lainnya.
 
Dirinya menjelaskan bahwa pemanggilan Anies Baswedan tersebut hanya untuk dimintai klarifikasi, bukan untuk dituduh sebagai tersangka kasus pidana.
 
Menurutnya, pemanggilan ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi adalah wajar. Pemanggilan tersebut tidak sesuai jika langsung dihubungkan dengan tindakan kriminalisasi. 
 
"Beredar juga, apakah pemeriksaan Anies itu dianggap berlebihan? Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama, tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka, kesannya kalau dipanggil polisi kok dikriminalisasi dan sebagainya dan sebagainya," ujar Yusri, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Rabu, 18 November 2020.
 
 
Yusri meminta kepada seluruh masyarakat untuk menyamakan pemahaman bahwa pemanggilan ke kantor polisi tidak serta merta berarti menjadi tersangka.
 
"Ini pemahamannya samakan dulu. Tak langsung diklarifikasi oleh penyidik kemudian jadi tersangka, jadi berlebihannya di mana?" ujar Yusri.
 
Yusri mengatakan, pemanggilan Anies pada Selasa, 17 November 2020 kemarin baru tahap klarifikasi. 
 
Selanjutnya masih ada beberapa tahap untuk kemudian diperoleh bukti secara sah dan meyakinkan untuk ditetapkan sebagai tersangka atau bukan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x